Senin, 27 Februari 2023

Perluas Cakrawala Anda Tentang Isbal (5): Pendapat Ibnu Taimiyah

 

وَصْلٌ : قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في : ((اقتضاء الصراط المستقيم)) (1/383) : “وأما ما ذكره أبو الحسن الآمدي وابن عقيل : من أن السدل هو إسبال الثوب بحيث ينـزل عن قدميه ويجره ، فيكون هو إسبال الثوب وجره المنهي عنه : فَغَلَطٌ مخالف لعامة العلماء . وإن كان الإسبال والجر منهياً عنه بالاتفاق والأحاديث فيه أكثر ، وهو محرم على الصحيح ، لكن ليس هو السدل “.


Dalam Iqtidha’ ash Shirath al Mustakim 1/383, Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Pendapat Abul Hasan al Amidi dan Ibnu Aqil yang mendefinisikan sadl dengan isbal yaitu kain yang terjulur melebihi dua telapak kaki sehingga kain tersebut menyapu tanah. Artinya sadl itu sama dengan isbal dan menyeret kain yang terlarang. Ini adalah pendapat yang keliru dan menyelisihi pendapat mayoritas ulama. Meski isbal dan menyeret kain adalah terlarang dengan sepakat ulama hadits-hadits yang membahasnya banyak dan isbal adalah haram menurut pendapat yang benar namun isbal itu beda dengan sadl.


وقال أيضاً – كما في : ((مجموع الفتاوي)) (22/144) – ” فجواباً عن سؤال نَصّه : ( وسئل عن طول السراويل إذا تَعَدَّى عن الكعب ، هل يجوز ؟ ) طول القميص والسراويل وسائر اللباس إذا تعدى ليس له أن يجعل ذلك أسفل من الكعبين كما جاءت بذلك الأحاديث الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم ” .


Ibnu Taimiyyah mendapatkan pertanyaan tentang panjang ujung celana yang melewati mata kaki apakah ini diperbolehkan? Jawaban beliau sebagaimana dalam Majmu Fatawa 22/144, “Panjang ujung gamis, celana dan berbagai model pakaian yang lain tidak boleh berada di bawah mata kaki sebagaimana yang terdapat dalam berbagai hadits yang shahih dari Nabi”.


وقال أيضاً ـ كما في : ((المجموع)) (22/139) ـ : “ومن لبس جميل الثياب إظهاراً لنعمة الله ، واستعانة على طاعة الله : كان مأجوراً . ومن لبسه فخراً وخيلاء كان آثماً ؛ فإن الله لا يحب كل مختال فخور ، ولهذا حَرّم إطالة الثوب بهذه النية ، كما في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم قال :(( من جر إزاره خيلاء لم ينظر الله يوم القيامة إليه )) ،


Dalam Majmu Fatawa 22/139, Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Siapa saja yang memakai pakaian yang indah dalam rangka menampakkan nikmat Allah yang dia dapatkan dan dalam rangka memanfaatkan pakaian untuk taat kepada Allah maka orang semisal ini mendapat pahala. Sedangkan orang yang memakai pakaian dalam rangka membanggakan dan menyombongkan diri maka dia berdosa. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri. Oleh karena itu Allah mengharamkan perbuatan memanjangkan ujung kain dengan niat semisal ini. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda, “Barang siapa yang menyeret ujung kainnya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat nanti”.


فقال أبو بكر : يا رسول الله إن طرفي إزاري يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه، فقال : (( يا يا أبابكر إنك لست ممن يفعله خيلاء )) . وفي الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : (( بينما رجل يجر إزاره خيلاء ، إذ خسف الله به الأرض فهو يتجلجل فيها إلى يوم القيامة )) ” . انتهى كلامه رحمه الله ، فَلَيُتَـأمَّل .


Abu Bakar berkata, “Wahai Rasulullah, salah satu sisi sarungku itu melorot jika tidak aku ikat dengan baik”. Nabi bersabda, “Wahai Abu Bakar, engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan”. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Nabi bersabda, “Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena kesombongan, Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia kejel-kejel (meronta karena tersiksa) di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. Renumgkanlah perkataan Ibnu Taimiyyah di atas.


مع كون ابن مفلح رحمه الله في : (( الآداب الشرعية )) ( 3/493 ) يقول : (( واختار الشيخ تقي الدين رحمه الله – أي : ابن تيمية – عدم تحريمه ، ولم يَتَعَرَّض لكراهة ولا عدمها )) ا . هـ وحكاه السفاريني رحمه الله في : (( غذاء الألباب )) ( 2/215 ) عن (( الآداب )) لابن مفلح


Padahal dalam al Adab al Syar’iyyah 3/493, Ibnu Muflih mengatakan bahwa pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah adalah tidak haramnya isbal tanpa sombong dan beliau tidak menyinggung apakah hukumnya makruh ataukah tidak. Pendapat Ibnu Taimiyyah ini juga dikutip oleh as Safariyani dalam Ghidza al Albab 2/215 menukil dari al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih.


قال البرهان ابن مفلح رحمه الله في : (( المقصد الأرشد )) (2/519): (( قال ابن القيم لقاضي القضاة موفَّق الدين الحجَّاوي سنة إحدى وثلاثين : ما تحت قُبَّة الفلك أعلم بمذهب الإمام أحمد من ابن مفلح . وحضر عند الشيخ تَقِيّ – أي : ابن تيمية – ونَقَل عنه كثيراً ، وكان يقول له : ما أنت ابن مفلح أنت مفلحٌ . وكان أخبر الناس بمسائله واختيارته حتى إن ابن القيم كان يُراجعه في ذلك)) ا.هـ


Al Burhan Ibnu Muflih dalam al Maqshad al Arsyad 2/519 mengatakan bahwa Ibnul Qayyim berkata kepada hakimnya para hakim yaitu Muwaffaquddin al Hajawi, “Tidak ada di bawah kolong langit ini yang lebih menguasai tentang pendapat-pendapat Imam Ahmad dibandingkan Ibnu Muflih. Ibnu Muflih sering mengikuti kajian yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyyah dan sering kali mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyyah pernah berkata kepada Ibnu Muflih, “Engkau bukan Ibnu Muflih (anak orang yang beruntung) namun engkau adalah Muflih (orang yang beruntung)”. Beliau adalah orang yang paling mengusai pendapat-pendapat Ibnu Taimiyyah sampai-sampai Ibnul Qayyim sering berkonsultasi kepada Ibnu Muflih tentang pendapat Ibnu Taimiyyah”.


فائـدة :

للأمير الصنعاني رحمه الله جزء في المسألة سماه : ((استيفاء الأقوال في تحريم الإسبال على الرجال)) ،


Amir ash Shan’ani memiliki buku tentang masalah isbal yang berjudul Istifa al Aqwal fi Tahrim al Isbal ala ar Rijal.


وخلاصته قوله فيه (ص26) : ” وقد دلَّت الأحاديث على أن ما تحت الكعبين في النار ، وهو يفيد التحريم . ودل على أن من جَرّ إزاره خيلاء لا يَنْظر الله إليه ، وهو دال على التحريم ، وعلى أن عقوبة الخيلاء عقوبة خاصة هي عدم نظر الله إليه ، وهو مما يُبْطل القول بأنه لا يحرم إلا إذا كان للخيلاء” . أ.هـ ،


Kesimpulannya ada pada hal 26. beliau mengatakan, “Terdapat banyak hadits yang menunjukkan bahwa kain yang berada di bawah mata kaki itu di neraka. Ini menunjukkan bahwa hukum hal tersebut adalah haram. Demikian pula terdapat hadits yang menunjukkan bahwa orang menyeret kainnya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa menyeret kain hukumnya haram. Mengingat bahwa hukuman untuk menyeret kain karena sombong adalah hukuman yang berbeda yaitu Allah tidak akan memandangnya maka realita ini membatalkan anggapan bahwa tidak ada isbal yang haram melainkan jika karena kesombongan”.


ولعل رسالة الصنعاني هذه هي الَمَعِْنيّة في قول الشوكاني رحمه الله في : ((نيل الأوطار)) (1/641) : ” وقد جمع بعض المتأخرين رسالة طويلة جزم فيها بتحريم الإسبال مطلقاً “. ا.هـ


Boleh jadi buku karya ash Shan’ani di atas adalah yang dimaksudkan oleh Syaukani dalam perkataannya di Nailul Authar 1/641, “Seorang ulama belakangan telah menulis sebuah buku cukup tebal. Di buku tersebut penulis menegaskan bahwa hokum isbal adalah haram secara mutlak”.


تنبيـه :

قال شيخ الإسلام رحمه الله في : ((شرح العمدة)) (ص367) : “وأما الكعبان أنفسهما فقد قال بعض أصحابنا : يجوز إرخاؤه إلى أسفل الكعب، وأما المنهي عنه ما نزل عن الكعب .


Dalam Syarh Umdah al Fiqh hal 367, Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Tentang mata kaki, sebagian ulama Hanabilah membolehkan untuk menjulurkan ujung kain hingga menutupi mata kaki karena yang terlarang adalah menjulurkan ujung kain sehingga berada di bawah mata kaki.


وقد قال أحمد : (أسفل من الكعبين في النار) وقال ابن حرب : ( سألت أبا عبد الله عن القميص الطويل ؟ فقال : إذا لم يُصِب الأرض ؛ لأن أكثر الأحاديث فيها ما كان أسفل من الكعبين في النار ) .


Imam Ahmad mengatakan, “Ujung kain yang berada di bawah mata kaki itu di neraka”. Ibnu Harb mengatakan, “Aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang gamis panjang”. Jawaban Imam Ahmad, “Boleh jika tidak sampai menyentuh tanah karena mayoritas hadits mengatakan ujung kain yang berada di bawah mata kaki itu di neraka”.


وعن عكرمة قال : رأيت ابن عباس يأتزر فيضع حاشية إزاره من مقدمه على ظهر قدمه، ويرفع من مؤخره . فقلت : لِمَ تأتزر هذه الأزرة ؟ قال : رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يأتزرها ) رواه أبو داود .


Dari Ikrimah, Aku melihat Ibnu Abbas bersarung. Ujung sarungnya yang bagian depan itu menyentuh punggung telapak kaki. Sedangkan yang bagian belakang agak beliau tinggikan. Aku bertanya kepada beliau, “Mengapa anda bersarung seperti itu?”. Ibnu Abbas berkata, “Aku pernah melihat Nabi bersarung seperti itu” (HR Abu Daud).


وقد رُوي عن أبي عبد الله أنه قال : (لم أحدث عن فلان لأن سراويله كان على شراك نعله )


Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau pernah berkata, “Aku tidak mau meriwayatkan hadits dari A karena ujung celana panjangnya menyentuh tali sandalnya”.


وهذا يقتضي كراهة ستر الكعبين أيضاً لقوله في حديث حذيفة : ( لا حَقّ للإزار في الكعبين ) .


Hal ini menunjukkan makruh hukumnya jika mata kaki sampai tertutup ujung kain. Dalil makruhnya hal ini adalah hadits dari Hudzaifah, Nabi bersabda, “Ujung kain sarung tidak memiliki hak untuk berada pada mata kaki”.


وقد فَرَّق أبو بكر وغيره من أصحابنا في الاستحباب بين القميص وبين الإزار فقال : (يستحب أن يكون طول قميص الرجل إلى الكعبين أو إلى شراك النعلين ، وطول الإزار إلى مراقّ الساقين ، وقيل إلى الكعبين) “ا.هـ


Tentang posisi ujung kain yang dianjurkan Abu Bakar dan ulama Hanabilah yang lain membedakan antara gamis dan sarung. Abu Bakar mengatakan bahwa yang dianjurkan ujung gamis seorang laki-laki itu sampai mata kaki atau tali sandal. Sedangkan untuk ujung sarung dianjurkan sampai pertengahan betis namun ada juga yang mengatakan sampai mata kaki”.


تنبيـه :

قال شيخ الإسلام رحمه الله في : ((شرح العمدة)) (ص366) :

” وبكل حال فالسنة تقصير الثياب ، وحَدّ ذلك : ما بين نصف الساق إلى الكعب ، فما كان فوق الكعب فلا بأس به وما تحت الكعب في النار ” ا.هـ.


Dalam Syarh Umdah al Fiqh hal 366, Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Yang jelas, yang sesuai dengan sunnah Nabi adalah meninggikan ujung kain. Batasannya adalah pertengahan betis sampai mata kaki. Jika ujung kain di atas mata kaki maka hukumnya boleh sedangkan jika di bawah mata kaki maka itu di neraka”.


وقال في : ((الإنصاف)) : (1/372) : “يكره أن يكون ثوب الرجل إلى فوق نصف ساقه ، نَصّ عليه ” .


Dalam al Inshaf 1/372 disebutkan, “Makruh hokum jika ujung kain seorang laki-laki itu di atas pertengahan betis. Demikian penegasan Imam Ahmad”.


وقال ابن قاسم رحمه الله في : ((حاشية الروض)) (1/528) : ” لأن ما فوقه مَجْلَبة لانكشاف العورة غالباً ، وإشهار لنفسه ، ويتأذَّى الساقان بحر أو برد . فينبغي كونه من نصفه إلى الكعب ، لبعده من النجاسة والزهو والإعجاب


Dalam Hasyiah ar Raudh al Murbi’ 1/528, Ibnu al Qasim mengatakan, “Dimakruhkan jika ujung kain seorang laki-laki itu di atas pertengahan beris karena jika berada di atasnya pertengahan betis kemungkinan besar aurat bisa tersingkap. Alasan yang lain karena hal semisal itu merupakan gaya berpakaian yang menyebabkan buah bibir. Di samping betis akan mendapatkan bahaya berupa kepanasan atau kedinginan. Sehingga sepatutnya posisi ujung kain adalah antara pertengahan betis sampai mata kaki sehingga lebih aman dari terkena najis, sombong dan bangga dengan diri sendiri”.


” . وقال شيخ الإسلام في : ((شرح العمدة)) (ص368) : ” ويكره تقصير الثوب الساتر عن نصف الساق ،


Dalam Syarah Umdah al Fiqh hal 368, Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Makruh hukumnya meninggikan ujung kain hingga berada di atas pertengahan betis.


قال إسحاق ابن إبراهيم: دخلت على أبي عبد الله وعَلَيَّ قميص قصير أسفل من الركبة وفوق نصف الساق فقال : ( إيش هذا ؟ وأنكره .


Dari Ishaq bin Ibrahim, beliau bercerita bahwa pada suatu hari beliau menemui Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal dalam keadaan panjang jubah beliau itu tepat di bawah lutut dan di atas pertengahan betis. Melihat hal tersebut Imam Ahmad berkomentar, “Apa-apaan ini?”. Beliau menyalahkan cara berpakaian seperti itu.


وفي رواية : إيش هذا ؟ لِمَ تُشَهِّر نفسك ؟ )

Dalam riwayat yang lain, Imam Ahmad mengatakan, “Apa-apaan ini? Mengapa engkau melakukan hal yang menyebabkan engkau menjadi buah bibir?


وكذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال : “حَدّ أزرة المؤمن بأنها إلى نصف الساق”، وأمر بذلك ،


Demikianlah sikap yang benar karena Nabi bersabda, “Batas (tertinggi) ujung sarung seorang mukmin adalah sampai pertengahan betis”. Hal ini juga yang Nabi perintahkan.


وفعله في زيادة الكشف تَعْرية لما يشرع ستره ، لاسيما إن فُعل تديناً فإن ذلك تَنَطّع وخروج عن حَدّ السنة واستحباب لما لم يستحبه الشارع ” انتهى .انظر : ( كتاب المسائل ) ص 84 ]


Jika ujung kain lebih tinggi dari pertengahan betis maka ini menyebabkan terbukanya suatu yang seharusnya ditutupi. Lebih-lebih lagi jika hal ini dianggap sebagai bagian dari agama maka ini termasuk sikap berlebih-lebihan, keluar dari batasan yang telah ditetapkan oleh sunah dan menganjurkan hal yang tidak dianjurkan oleh syariat”.


-Selesai-


Sumber: http://www.saaid.net/Doat/asmari/fatwa/4.htm


sumber : artikel Ustadz Aris Munandar hafizhahullah – https://ustadzaris.com/perluas-cakrawala-anda-tentang-isbal-5-pendapat-ibnu-taimiyah


Rabu, 08 Februari 2023

Berbangga-Banggaan

Berbangga-bangga itu at-takatsur, ini diharamkan dalam Islam. 

Diantara perangai jahiliyyah adalah sombong Berbangga-bangga diri. Walau pun berbangga diri dengan kebenaran.

Berbangga diri yang diharamkan bukan hanya dalam kesesatan/kebatilan.

Kalau berbangga-bangga dengan kebatilan itu seperti sudah jatuh ketimpa tangga.

Berbangga diri diatas kebenaran mengapa juga dilarang? Karena hakikatnya menisbatkan nikmat kepada selain Allah.

Ketika dia membanggakan sesuatu dia tidak menyebut nikmat tersebut dari Allah hakikatnya dia telah menyandarkan nikmat kepada selain Allah yang sebenarnya nikmat itu dari Allah.

Ini merupakan perangai jahiliyyah, mereka membanggakan apa yang mereka miliki, lupa bahwa Allah Subhanahu Wata'ala lah yang memberinya nikmat.

Karena berbangga dengan amal perbuatan, atau harta, atau apa saja yang kita miliki akan mengantarkan kita kepada ujub dengan diri sendiri dan meremehkan orang lain.

Kalau kita sudah membanggakan diri nanti orang lain akan kita rendahkan.

Apa pun yang kita kerjakan kita ini manusia yang lemah manusia yang kurang. Kita bisa berhasil karena Allah Subhanahu Wata'ala, tidak ada yang istimewa dari diri kita.

Yang diperintahkan didalam islam adalah tawadhu' (rendah hati). 

Kalau kita melihat diri kita ini selalu kurang bukan lebih yang pertama faedahnya nanti kita akan bisa belajar tawadhu'.

Orang tidak akan bisa tawadhu' kalau dia sudah melihat dirinya sudah serba cukup. Hartanya sudah cukup, ilmunya sudah cukup, dia tidak akan mau tawadhu'.

Tapi kalau dia lihat dirinya serba kurang, sudah hafal Alquran 30 juz tapi dia merasa dirinya belum mutqin. Dia sudah paham bahasa arab tapi dia merasa banyak hal-hal yang masih belum dia pahami. Jadi kalau dia merasa kurang akan membawa dia kepada rasa tawadhu'.


Yang kedua, akan terus menambah kebaikan. 


Kata Syaikh Muhammad Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullahu:

"Merasa bangga tidak pantas ada pada diri seorang muslim. Apa pun bertuk berbangga-bangga itu bentuk perangai jahiliyah."

Tutup celah itu kenapa? nanti kita bisa menjadi sombong. Kita ini tidak ada apa-apanya, kita ini keciil, kita ini makhluk lemah.


Kata nabi :

أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ...

“Aku ini pemimpin seluruh anak Adam..", (kemudian beliau melanjutkan), "وَلاَ فَخْرَ" tapi bukan sombong, tidak untuk membangga-banggakan diri.” – untuk menjelaskan realita saja.

Apa pun yang kita miliki tidak boleh kita membangga-banggakan diri. Islam itu memerintahkan kita untuk tawadhu', kemudian menyandarkan nikmat kepada Allah Subhanahu Wata'ala. (Syarah Masail Jahiliyyah no. 92)

faedahkajian Ust. Abu Saliim Dede Nuriman hafizhahullah

✍️ Hendra Ibnul Bahrayni 



Jumat, 29 April 2022

Hukum Video Dan Gambar Makhluk Bernyawa

Bismillahirrahmanirrahim

Berkata Ust. Aris Munandar hafizhahullah :

“Tentang masalah gambar bergerak maka gambar bergerak itu di diskusikan oleh para ulama statusnya, sebagian ulama melarangnya. Semacam Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i beliau mengatakan gambar bergerak itu hukumnya haram. Seperti gambar di televisi, video, dan yg lainnya, demikian juga syaikh Sholih Al Fauzan termasuk yang mengharamkan gambar bergerak, sebagaimana di buku beliau Al i'lam bi naqdi Al Haram Wal Haram (buku kritik beliau untuk buku halal haramnya Yusuf Qordowi) disana beliau mengharamkan gambar bergerak.

Namun sebagian ulama membolehkan gambar bergerak, dan itu bukan termasuk gambar yang terlarang. Di antaranya adalah syaikh Muhammad Shalih Al 'Ustaimin rahimahullahu ta'ala, karena gambar ini tidak ada bentuknya, gambar yang terlarang adalah gambar yang ada bentuknya. Adapun gambar yang ada di video, di keping VCD, di televisi dan yang lainnya maka itu tidak ada bentuknya. Maka itu bukanlah gambar yang haram, sebagaimana dikatakan oleh syaikh 'Utsaimin di Syarah Mumthi' dan di tempat yang lain. Dan Insya Allah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang membolehkan gambar bergerak. 


Fotografi dalam masalah berita misalnya koran.

Contohnya sebagaimana kemarin kita sampaikan dalam masalah foto, pendapat yang paling kuat itu tergantung tujuannya, jika memang ada manfaat dengan foto tersebut maka tidak masalah. Dan jika ada mudhorot dalam foto tersebut ; foto berita koran ; berita artis lagi joget dan sebagainya, ya tentu ini adalah foto yang terlarang.” (transkrip audio selesai, ditulis oleh Hendra Ibnul Bahrayni)


Setelah kami mendengar dan mentranskrip audio tersebut, terdapat juga tanya jawab pada link audio dibawah pada ruang komentar.


Penanya : Assalamu’alaikum, saya mendengar di audio ini saya dengar syaikh 'Utsaimin mengatakan gambar video tak ada bentuknya, mohon dijelaskan apa maksudnya?


Ust. Aris Munandar menjawab :

Wa’alaikumussalam. maksudnya, tidak ada bentuknya yang permanen dan statis. kemudian gambarnya hanya ada jika disetel.


Penanya : Assalamu’alaikum, saya mau tanya bagaimana pula hukum menggambar animasi atau makhluk hidup (mis: hewan/manusia) untuk keperluan promosi, hiburan, dll.


Ust. Yulian Purnama menjawab :

Tidak diperbolehkan, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :


كل مصور في النار ، يجعل له بكل صورة صورها نفس فتعذبه في جهنم


“Setiap tukang gambar akan dimasukkan ke neraka, kemudian setiap gambar yang dibuatnya akan diberi nyawa untuk menyiksa dia di dalam neraka Jahannam.” (HR. Muslim). Oleh karena itu, gunakanlah gambar-gambar yang bukan makhluk hidup.


Penanya : Afwan ustadz, lantas bagaimana hukumnya seseorang yang memajang fotonya di Fb?


Ust. Yulian Purnama menjawab :

Hukumnya tidak boleh


sumber : https://muslim.or.id/3886-soal-136-hukum-video-dan-fotografer.html


NB : Wallahu A'lam Bisshowab, semoga Allah menjaga Ustadz Aris Munandar dan Ustadz Yulian purnama. 


Jika dirasa bermanfaat silahkan sebarkan.


telegram : https://t.me/ibnulbahrayniProject/1389

Kamis, 14 April 2022

BAHAYA HASAD

  بسم الله الرحمن الرحيم 

🔰 BAHAYA HASAD

#TranskripKultumTarawih di sampaikan oleh Ustadz Abudurrahman Thoyyib, Lc hafizhahullah | 12 Ramadhan 1443 h - 13 Apr 2022


Bulan suci Ramadhan adalah salah satu momentum yang terbaik untuk kita mensucikan jiwa dan hati kita dari segala bentuk kotoran dan penyakitnya. Karena apalah artinya bulan yang suci tempat yang suci waktu yang suci kalau kita tidak mensucikan jiwa dan hati kita.

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman : 

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسّٰىهَاۗ

"Sungguh beruntung orang-orang yang mensucikan jiwanya dan sungguh rugi orang-orang yang mengotori jiwanya." (QS. Asy-Syams : 9-10)

Diantara sekian banyak kotoran dan penyakit jiwa serta hati adalah penyakit HASAD, IRI, dan DENGKI.

Penyakit hasad iri dan dengki penyakit yang sangat berbahaya dan menimpa banyak manusia. Bahkan Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

ما خلا جسد من حسد، لَكِنَّ اللَّئِيم يبديه والكريم يخفيه،

"Tidak ada badan manusia yang terlepas dari penyakit hasad iri dan dengki, orang yang jahat pasti akan menampakkan rasa hasadnya (entah lewat ucapan atau perbuatannya) namun orang yang baik akan memerangi, memendamnya atau menjauhkan diri darinya."

Dan Imam adz-Dzahabi rahimahullah juga berkata : "Manusia hampir semuanya terkena penyakit hasad iri dan dengki kecuali para nabi dan rasul. Penyakit hasad iri dan dengki bukan hanya menimpa para pedagang di pasar atau orang-orang yang memiliki usaha urusan dunia, bahkan orang-orang yang menisbatkan diri kepada ilmu agama penuntut ilmu agama para da'i para ustadz." Oleh karena itulah para ulama menulis dalam adab-adab penuntut ilmu diantaranya agar penuntut ilmu menjauhkan diri dari penyakit hasad iri dan dengki, karena penyakit ini penyakit yang sangat berbahaya.


🔴 Yang pertama, kenapa penyakit ini penyakit yang berbahaya? Karena ini penyakitnya iblis laknatullahi 'alaihi.

Bahkan Al-imam ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya (Badai’ul Fawaid 2/234) mengatakan :

الحاسد شبيه بإبليس

Al hāsid syabīhun bi-iblīs

"Orang yang hasad iri dan dengki itu mirip dengan iblis."

Dalam ungkapan lain beliau mengatakan : 

الحاسد من جند إبليس

Al hāsid min junudi iblis

"Orang yang hasad itu tentaranya iblis."

Kenapa demikian? Karena iblis ketika diperintahkan oleh Allah sujud kepada Adam 'Alaihissalam namun dia menolak dan enggan.

وَاِذْ قُلْنَا لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اسْجُدُوْا لِاٰدَمَ فَسَجَدُوْٓا اِلَّآ اِبْلِيْسَۗ اَبٰى وَاسْتَكْبَرَۖ وَكَانَ مِنَ الْكٰفِرِيْنَ

"Ingatlah ketika kami -kata Allah- berkata kepada para malaikat sujudlah kepada Adam, semua mereka sujud kecuali iblis, dia enggan (sombong) dan dia (iblis) termasuk orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah : 34)

Kesombongan iblis, tidak maunya iblis sujud kepada adam karena dia iri dan dengki dengan kedudukan Nabi Adam 'Alaihissalam. Kenapa kok Nabi Adam yang dimuliakan? 

Iblis mengatakan : 

أَنَا۠ خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِى مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُۥ مِن طِينٍ

"Ya Allah aku lebih baik dari Adam, aku Engkau ciptakan dari api sedangkang dia Engkau ciptakan dari tanah." (QS. Al-araf : 12)

Iblis iri dengan Nabi Adam 'Alaihissalam dan dia pun tidak mau sujud kepada Nabi Adam. Inilah penyakit iblis, inilah akhlak iblis hasad iri dan dengki.


🔴 Kemudian yang kedua, diantara yang menunjukkan bahayanya penyakit hasad iri dan dengki kata para ulama adalah penyakitnya ahlul kitab terutama orang Yahudi.

Allah ketika mensifati orang Yahudi

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :

وَدَّ كَثِيْرٌ مِّنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ لَوْ يَرُدُّوْنَكُمْ مِّنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِكُمْ كُفَّارًاۚ حَسَدًا مِّنْ عِنْدِ اَنْفُسِهِمْ 

"Sungguh orang-orang ahli kitab sangat berantusias agar kalian kaum muslimin murtad dari agama kalian karena hasad iri dan dengki yang ada pada diri mereka." (QS. Al-Baqarah : 109)

Inilah penyakitnya ahlul kitab orang yahudi yang Allah Subhanahu Wata'ala katakan 

غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ 

"Orang yang dimurkai oleh Allah Subhanahu Wata'ala." (QS. Al-Fatihah : 7)

Dan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam mengatakan :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum dia termasuk kaum tersebut." (HR. Abu Dawud, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, hasan)


🔴 Kemudian yang ketiga, diantara yang menunjukkan bahayanya orang yang hasad : dia -sebetulnya telah- memprotes takdir Allah.

Dia tidak ridho dengan pembagian dari Allah, dia tidak ridho dengan takdir Allah Subhanahu Wata'ala.

Oleh karena itulah seorang penyair arab mengatakan :

ألا قل لمن كان لي حاسدا ... أتدري على من أسأت الأدب

أسأت الأدب على الله في فعله ... لأنك لم ترض لي ما وهب

alā qul li man kāna lī hāsidā ... atadrī 'alā man as-'tal adab ...

as-'tal adaba 'alallāhi fī fi'lihi ... li annaka lam tardha lī wahhab ...

"ketahuilah, katakanlah kepada orang yang hasad kepadaku? tahukah dirimu kepada siapa engkau kurang ajar? Kepada siapa engkau kurang adab? Engkau kurang ajar kepada Allah, karena engkau tidak ridho dengan apa yang telah Allah berikan kepadaku." 

Semuanya sudah Allah bagi dari urusan kedudukan, ilmu, dari urusan harta dan sebagainya, kalau seseorang itu tidak ridho dengan pemberian Allah (hasad) maka dia -sesungguhnya- protes kepada Allah Subhanahu Wata'ala, na'udzubillahi min dzalik.


🔴 Kemudian yang keempat, diantara yang menunjukkan bahayanya penyakit hasad iri dan dengki kata para ulama, Allah Subhanahu Wata'ala memerintahkan kepada kita untuk berlindung kepadaNya dari orang-orang yang hasad. Bahkan Allah mensejajarkannya dengan bahayanya penyakit sihir atau bahayanya sihir.

Seperti yang Allah Subhanahu Wata'ala firmankan dalam Al-Qur'an :

وَمِنْ شَرِّ النَّفّٰثٰتِ فِى الْعُقَدِۙ ، وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ

"Katakanlah (Wahai Nabi Muhammad) aku berlindung kepada Allah dari kejahatan tukang-tukang sihir dan juga dari kejahatan kejelekan orang yang hasad ketika hasad." (QS. Al-Falaq : 4-5)

Allah memerintahkan kita untuk berlindung kepadanya dari bahayanya penyakit hasad dan dari orang yang hasad. Ini menunjukkan bagaimana penyakit hasad sangat berbahaya. Bahkan kata para ulama bisa membunuh tanpa senjata tajam. Oleh karena itulah, harus kita banyak berlindung kepada Allah dari kejahatan orang-orang yang hasad. 


🔴 Kemudian yang kelima, dan ini yang terakhir. yang perlu kita sampaikan, diantara yang menunjukkan bahayanya penyakit hasad iri dan dengki. Penyakit hasad mengantarkan kepada bānyak kejahatan, kemaksiatan, kezholiman. 

Kita ingat kisah Nabi Yusuf 'Alaihissalam, bagaimana beliau dimasukkan ke dalam sumur dengan dengan tujuan untuk membunuh beliau. Siapa yang melakukannya? ialah saudara-saudara kandung beliau sendiri. Kenapa? Karena mereka hasad kepada Nabi Yusuf 'Alaihissalam, karena Nabi Yusuf lebih dicintai oleh ayah mereka.

🔴 Demikian pula Allah mengkisahkan pembunuhan pertama diatas muka bumi ini, apa sebabnya? Penyakit hasad iri dan dengki. Yaitu kisah dua anak Nabi Adam Alaihissalam.

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman dalam Al-Qur'an,

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ 

"Bacakan (Wahai Nabi Muhammad) kepada manusia tentang kisah dua anak Nabi Adam 'Alaihissalam, yang keduanya berqurban kepada Allah, yang satu diterima qurbannya yang lainnya tidak diterima qurbannya, yang tidak diterima qurbannya mengatakan kepada saudaranya aku akan membunuhmu." (QS. Al-Ma’idah : 27)

Dan betul dia membunuh saudaranya, ini pembunuhan pertama diatas muka bumi ini, dan kata para ulama semua dosa pembunuhan mengalir kepada satu anak Adam ini, Na'udzubillahi min dzalik.

Kenapa demikian? Karena dia yang men-sunnahkan pembunuhan penumpahan darah, apa sebabnya? Hasad iri dan dengki kepada saudaranya.

Maka sungguh kejam sungguh jahat orang-orang yang hasad iri dan dengki dan dia pasti menggunakan segala cara untuk menumpahkan darah, menjatuhkan kehormatan, menuduh dengan tuduhan-tuduhan dusta dan seterusnya. Oleh karena itulah momentum bulan suci Ramadhan untuk kita jadikan mensucikan jiwa kita diantaranya dari penyakit hasad dan kita senantiasa mohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan makar-makar orang yang hasad iri dan dengki. Kurang lebihnya mohon maaf wa jazākumullahu khayran wa bārakallāhu fīkum wassalāmu 'alaikum warohmatullāhi wabārakātuh.

__________________________


Penulis : Alfaqir Hendra Ibnul Bahrayni
Email : ibnbahrayni@gmail.com - WhatsApp : 081250217770
Twitter Instagram Telegram : @ibnulbahrayni
Jika terdapat kesalahan dalam tulisan kami mohon sampaikan melalui kontak kami di atas, atas perhatian jazaakumullahu khayran. 

Wallahu A'lam

Rabu, 25 Desember 2019

Janganlah mendahului guru

ADAB PENUNTUT ILMU TERHADAP GURU.
(Merujuk pada kitab Syarah hilyah tholibil ilmi)
---------------------------------------------------
JANGANLAH MENDAHULUI GURU DALAM BERBICARA ATAU KETIKA SEDANG BERJALAN.

- Janganlah memotong pembicaraan guru atau janganlah mendahului pembicaraan guru.

- kadang-kadang syaikh mendapati ada sebagian murid-murid yang menjawab sebelum syaikh menjawab (ketika misalnya ada yang bertanya, belum dijawab oleh syaikh/gurunya dia yang menjawab)
- Tidak boleh seperti itu walau pun kita tau jawabannya.
- kalau ada yang bertanya kepada syaikh/guru, maka gurulah yang menjawabnya.
- kecuali jika mungkin di persilahkan oleh guru kita.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan,
"Terkadang saya marah, maukah engkau kalau saya yang mundur engkau saja yang mengajar?
- Syaikh sampai bicara seperti itu, ini menandakan seseorang tidak beradab. Orang bertanya kepada syaikh, tetapi dia yang jawab.

- Maka tidak boleh (kata syaikh) seorang murid mendahului syaikhnya dalam berbicara atau berjalan.

Termasuk adab buruk, yaitu diantaranya kata syaikh:
- apabila syaikh berjalan untuk keluar dari masjid dan ketika itu alas kakinya penuntut ilmu (sepatu/sandal) nya berada di sebelah kanan dari alas kaki syaikh (berada di samping sandal atau sepatu syaikh) tiba-tiba dia (penuntut ilmu) mendahului syaikh/gurunya untuk mengambil alas kakinya
- ini termasuk mendahului guru dalam berjalan.

- jadi perhatikan, (kita kalau keluar masjid) yang mana sendal atau sepatu guru kita jangan sampai kemudian ketika guru kita ingin keluar (dia hendak memakai sendalnya) kita tiba-tiba memotongnya, (mendahului guru).

Kata ustadz,
- Apalagi sampai kita memakai sandal guru, (daan bepadah) itu sudah ayap. (keterlaluan, zholim)

Termasuk Adab tidak baik:
- Banyak berbicara di depan guru.

Akan tetapi kata Syaikh Ibnu Utsaimin,
Majelis itu berbeda-beda.
- apabila di majelis ilmu maka hendaklah engkau tidak banyak berbicara di depan guru.

- akan tetapi di majelis-majelis biasa maka tidak apa-apa engkau banyak berbicara, tujuannya supaya suasananya hidup. Begitu pula untuk menghibur para hadirin itu tidak mengapa.

Selanjutnya, janganlah memotong pembicaraan guru atau nimbrung.

Dalam pelajaran yang di sampaikan guru, dia memotong apa yang sedang dijelaskan guru, ini juga tidak boleh.

Biasa jika guru sedang menyampaikan ilmu di majelis, ada orang yang bicara dengan teman di sampingnya, bicara bigini dan begitu untuk mengabarkan sesuatu kepada teman yang di sampingnya ini juga termasuk adab yang tidak baik.

- Janganlah ngobrol ketika guru sedang menyampaikankan ilmu.

# Janganlah memaksa guru untuk menjawab pertanyaan.

Misalnya dia bertanya kepada guru, kata gurunya: "tunggu dulu" dia datang lagi bertanya, kata gurunya: "tunggu dulu", jika ustadz tidak jawab dia mengatakan, "ustadz, tidak bisakah menjawabnya?" Atau "Susahkah ustadz pertanyaan saya?"

- kalau tidak bisa di jawab oleh gurunya, sudah tanya saja guru yang lain.
- Mungkin gurunya lagi sibuk, apalagi kalau bertanya lewat hp.
- kadang-kadang ada yang tengah malam miscall  (di angkat sama gurunya) ternyata dia hanya bertanya.

- Alangkah baik murid bertanya langsung kepada guru dalam waktu-waktu yang tidak merepotkan guru.

- Kalau tidak di jawab, sabar... si penanya harus sabar terhadap guru.
Mungkin ketika itu gurunya sedang dalam keadaan tidak sehat, atau berhati-hati karena tidak sembarangan untuk menjawab pertanyaan yang kita ajukan tersebut.

- Jauhilah banyak bertanya dalam hal-hal yang tidak penting.

- Terkadang, (kata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah) Sebagian orang itu suka bertanya, (bertanya terus) terkadang pertanyaannya tidak pada tempatnya, bukan dalam termasuk pertanyaan sesuai dengan tema yang di bahas dalam pelajaran tersebut. Maka ini tidak boleh, terlebih lagi ketika di saksikan oleh banyak orang. - Maka ini adalah suatu yang buruk menyebabkan engkau menjadi orang yang congkak, dan menyebabkan gurumu bosan, (maksudnya enggan untuk mengajar) -kalau seperti itu-

Kata ustadz,
"Karena banyak bertanya itu kebiasaannya orang Yahudi, banyak bertanya bukan untuk di amalkan."

_____________
Muraja'ah: Ustadz Arwi Fauzi Asri -hafizhahullah-

Sabtu, 21 Desember 2019

Kembali Menuntut Ilmu Dengan Hati Yang Ikhlas


Kembali Menuntut Ilmu Dengan Hati Yang Ikhlas

Bismillahirrahmanirrahim.

Kata ustadz Abu Abdissalam Gebry hafizhahullah,
Allah-lah yang menurunkan semua karunia dan nikmat pada kita. Dan karena Allah-lah Allah yang telah mentakdirkan kita untuk senantiasa tetap tegak di atas agama Islam, Allah-lah yang telah menghadirkan hati kita untuk senantiasa tunduk kepada agama Islam, dan senantiasa pula Allah jadikan nikmat tersebut bertambah-tambah sehingga hati kita senantiasa terpaut dengan Sunnah Rasulnya Muhammad shalallahu'alaihi wasallam.
Sehingga hati kita tetap senantiasa bersemangat, dan tidak putus putus untuk senantiasa bisa hadir (di majelis ilmu), untuk senantiasa menimba ilmu, untuk senantiasa melangkahkan kaki-kaki kita ke rumah-rumah Allah yang mana di dalamnya penuh dengan maghfirah (ampunan), yang di dalamnya penuh dengan rahmat.

Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam,

ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم السكينة ، وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة وذكرهم الله فيمن عنده

"Yang mana suatu kaum berkumpul di suatu rumah Allah, di antara rumah-rumah Allah (masjid) yang ada di permukaan bumi ini, tidaklah mereka berkumpul kecuali mereka untuk memberikan Nasihat, maka tidaklah mereka yang berkumpul dalam rumah Allah tersebut maka Allah akan turunkan padanya sakinah (ketenangan), Allah hamparkan bagi mereka rahmat, Allah kirimkan baginya malaikat sehingga malaikat itu menyebut-nyebut setiap orang yang duduk di antara rumah Allah (masjid) Subhanahu wata'ala, sehingga di sebutlah nama-nama mereka di sisi-Nya, sehingga tidaklah mereka yang duduk di majelis ilmu kecuali Allah Subhanahu wata'ala dalam hadits qudsi di katakan "Aku (Allah) ampuni mereka sampai dia kembali.

Ustadz menjelaskan,
Ilmu yang di maksud adalah ilmu syar'i, kitabullah (al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, bukan ilmu yang lain. Karena kemulian ilmu yang dimaksud adalah untuk memuliakan Allah, ilmu yang dimaksud adalah untuk mentauhidkan Allah, ilmu yang dimaksud agar kita berlepas dari selain Allah, dan menjadikan Allah satu-satunya Rabb untuk meminta, satu-satunya Rabb yang kita berharap, kita bersandar penuh dengan-Nya, kita bertawakkal kepadaNya, sehingga kita mengenal hakikat dari pada kalimat LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAABILLAAH, maka disinilah bentuk daripada ilmu seutama-utama dari sebuah ibadah.

Sebagaimana dikatakan syaikh ibnu Sholih al-Utsaimin rahimahumullahu Ta'ala beliau mengatakan,
"Memperbaiki ibadah itu jauh lebih penting daripada memperbanyak ibadah."

Na'am, maksudnya,
“Mengusahakan amalan agar sesuai Sunnah Nabi itu lebih utama dari memperbanyak amalan."

Oleh karena itu Allah Jalla wa ‘Ala berfirman:

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Supaya Allah menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS. Al Mulk ayat 2), - Allah tidak berfirman: “yang paling banyak amalannya” (Sifatush Shalah, 170)
____________________
Muraja'ah: Ustadz Abu Abdissalam Gebry hafizhahullah | Ahad, 22 Desember 2019