Bismillahirrahmanirrahim
Berkata Ust. Aris Munandar hafizhahullah :
“Tentang masalah gambar bergerak maka gambar bergerak itu di diskusikan oleh para ulama statusnya, sebagian ulama melarangnya. Semacam Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i beliau mengatakan gambar bergerak itu hukumnya haram. Seperti gambar di televisi, video, dan yg lainnya, demikian juga syaikh Sholih Al Fauzan termasuk yang mengharamkan gambar bergerak, sebagaimana di buku beliau Al i'lam bi naqdi Al Haram Wal Haram (buku kritik beliau untuk buku halal haramnya Yusuf Qordowi) disana beliau mengharamkan gambar bergerak.
Namun sebagian ulama membolehkan gambar bergerak, dan itu bukan termasuk gambar yang terlarang. Di antaranya adalah syaikh Muhammad Shalih Al 'Ustaimin rahimahullahu ta'ala, karena gambar ini tidak ada bentuknya, gambar yang terlarang adalah gambar yang ada bentuknya. Adapun gambar yang ada di video, di keping VCD, di televisi dan yang lainnya maka itu tidak ada bentuknya. Maka itu bukanlah gambar yang haram, sebagaimana dikatakan oleh syaikh 'Utsaimin di Syarah Mumthi' dan di tempat yang lain. Dan Insya Allah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang membolehkan gambar bergerak.
Fotografi dalam masalah berita misalnya koran.
Contohnya sebagaimana kemarin kita sampaikan dalam masalah foto, pendapat yang paling kuat itu tergantung tujuannya, jika memang ada manfaat dengan foto tersebut maka tidak masalah. Dan jika ada mudhorot dalam foto tersebut ; foto berita koran ; berita artis lagi joget dan sebagainya, ya tentu ini adalah foto yang terlarang.” (transkrip audio selesai, ditulis oleh Hendra Ibnul Bahrayni)
Setelah kami mendengar dan mentranskrip audio tersebut, terdapat juga tanya jawab pada link audio dibawah pada ruang komentar.
Penanya : Assalamu’alaikum, saya mendengar di audio ini saya dengar syaikh 'Utsaimin mengatakan gambar video tak ada bentuknya, mohon dijelaskan apa maksudnya?
Ust. Aris Munandar menjawab :
Wa’alaikumussalam. maksudnya, tidak ada bentuknya yang permanen dan statis. kemudian gambarnya hanya ada jika disetel.
Penanya : Assalamu’alaikum, saya mau tanya bagaimana pula hukum menggambar animasi atau makhluk hidup (mis: hewan/manusia) untuk keperluan promosi, hiburan, dll.
Ust. Yulian Purnama menjawab :
Tidak diperbolehkan, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
كل مصور في النار ، يجعل له بكل صورة صورها نفس فتعذبه في جهنم
“Setiap tukang gambar akan dimasukkan ke neraka, kemudian setiap gambar yang dibuatnya akan diberi nyawa untuk menyiksa dia di dalam neraka Jahannam.” (HR. Muslim). Oleh karena itu, gunakanlah gambar-gambar yang bukan makhluk hidup.
Penanya : Afwan ustadz, lantas bagaimana hukumnya seseorang yang memajang fotonya di Fb?
Ust. Yulian Purnama menjawab :
Hukumnya tidak boleh
sumber : https://muslim.or.id/3886-soal-136-hukum-video-dan-fotografer.html
NB : Wallahu A'lam Bisshowab, semoga Allah menjaga Ustadz Aris Munandar dan Ustadz Yulian purnama.
Jika dirasa bermanfaat silahkan sebarkan.
telegram : https://t.me/ibnulbahrayniProject/1389
Tidak ada komentar:
Posting Komentar